1. Periode masa belajar maksimal untuk 20 x pertemuan adalah empat bulan hitungan kalender, dihitung efektif sejak hari pertama sesi belajar, dimana dalam periode ini peserta sewaktu-waktu diperbolehkan untuk izin (tidak belajar).
2. Apabila izin berturut-turut selama lebih dari empat belas hari maka peserta dianggap telah mengundurkan diri dan segala pembayaran tidak dapat ditarik atau diminta kembali.
3. Apabila masa belajar empat bulan telah dicapai sementara jumlah sesi belajar masih kurang dari 20 x pertemuan yang diakibatkan oleh izin tidak belajar oleh peserta, maka sisa pertemuan tidak bisa diklaim atau dituntut.
4. Pemberitahuan izin tidak belajar harus disampaikan langsung kepada pengajar melalui telepon atau SMS paling lambat tiga jam sebelum jadwal belajar. Kegagalan berbuat demikian sehingga pengajar terlanjur datang akan dianggap sebagai tetap berlangsung pelajaran dan dihitung sebagai satu sesi belajar.
5. Setelah sesi belajar kedua diadakan serta pembayaran 50 persen dari harga paket, peserta dibolehkan mengajukan penjadwalan ulang hari dan jam belajar namun tetap harus mengacu kepada ketersediaan jadwal pengajar. Apabila tidak tersedia waktu lain sebagai pilihan maka jadwal baku yang disepakati di awal perjanjian tetap menjadi acuan hari dan jam belajar.
6. Jadwal yang telah disepakati bersama tidak dapat diubah secara mendadak dengan alasan adanya urusan pribadi dan semacamnya. Pembatalan mendadak dianggap sebagai pelajaran tetap berlangsung.
7. Keterlambatan baik dari pengajar maupun dari peserta untuk setiap jadwal sesi belajar dikompromikan (dimana pihak yang hadir wajib menunggu pihak yang terlambat) dengan toleransi maksimal 30 menit tanpa mempengaruhi durasi jadwal belajar yang ditetapkan.
8. Jadwal yang gagal diakibatkan faktor yang tidak dapat dihindari seperti banjir, huru-hara, kecelakaan dan faktor sangat serius seumpamanya akan digantikan pada kesempatan lain dengan mengacu kepada hari dan jam seperti jadwal yang biasa.
9. Pengajar menyediakan form sebagai catatan jumlah sesi belajar yang sudah diadakan. Setiap kali usai sesi belajar, peserta atau salah satu peserta wajib menandatangani form tersebut. Dalam hal terkait poin 4 dan/atau poin 6, peserta atau salah satu peserta dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk.
10. Kecuali diakibatkan oleh ketidakmampuan pengajar untuk tetap mengajar oleh karena suatu alasan dimana refund akan dipotong sesuai jumlah sesi belajar yang telah dijalani, maka segala bentuk PEMBAYARAN TIDAK DAPAT DIMINTA ATAU DITARIK KEMBALI.
---oo0oo---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar